Header Ads

Profil DISBUDPARPORA Kab. Pacitan - Bidang Pemuda

Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Bupati Pacitan Nomor 43 Tahun 2007 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pacitan pada bab II, Pasal 3 Kedudukan, Tugas dan Fungsi, menyatakan bahwa dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, terdiri dari :
  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat;
  3. Bidang Kebudayaan;
  4. Bidang Pengembangan Pariwisata;
  5. Bidang Promosi; 
  6. Bidang Pemuda;
  7. Bidang Olahraga;
  8. UPTD Pengelola Obyek Wisata Goa dan Pemandaian Air Hangat;
  9. UPTD Pengelola Obyek Wisata Pantai;
  10. Kelompok Jabatan Fungsional. 
Struktur Organisasi Disbudparpora Kab. Pacitan
Khusus pada Bidang Pemuda, nama-nama pengisi jabatan pada Struktur Organisasi di atas adalah sebagai berikut :

Kepala Bidang : Supitoyo, S.Pd, M.SI

- Seksi Produktifitas Kepemudaan
   Kasi : Samsul Muhammadi, S.Sos, M.Si
   Staf : Basuki Rachmad, SE

- Seksi Lembaga Kepemudaan
   Kasi : Edi Waluya, S.Sos
   Staf : Eko Waluyo

Tugas dan Fungsi

Petikan Peraturan Bupati Pacitan Nomor 43 Tahun 2007, Uraian Tugas dan Fungsi Bidang Pemuda sebagai berikut :
BAB III
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI

Bagian Kelima
Bidang Pemuda

Pasal 16
1) Bidang Pemuda mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga di bidang produktifitas kepemudaan dan lembaga kepemudaan serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga sesuai dengan tugas dan fungsinya;
2)  Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pemuda mempunyai fungsi:
     a.  Penetapan kebijakan di bidang kepemudaan;
     b.  Pelaksanaan kebijakan di bidang kepemudaan;
     c.  Koordinator pembinaan dan pengembangan kepemudaan;
     d.  Pembinaan dan pengawasan organisasi dan kegiatan kepemudaan;
     e.  Penyusunan evaluasi dan laporan di bidang kepemudaan.

Pasal 17
1) Bidang Pemuda terdiri dari :
     a.  Seksi Produktifitas Kepemudaan;
     b.  Seksi Lembaga Kepemudaan.
2) Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pemuda.

Pasal 18
1) Seksi Produktifitas Kepemudaan, mempunyai tugas:
     a. Mengumpulkan dan Menyusun bahan pembinaan dan pengembangan produktifitas kepemudaan;
     b. Melaksanakan upaya pemberdayaan kemampuan dan kreatifitas kepemudaan menuju kemandirian;
     c. Melaksanakan pengembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) serta pembinaan Keimanan dan Ketaqwaan (IMTAQ) bagi generasi muda ;
     d. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan minat bakat serta prestasi pemuda;
     e. Meningkatkan peran serta pemuda dalam pembangunan;
     f.  Melaksanakan pembinaan dan pengembangan wawasan kebangsaan, semangat persatuan dan kesatuan, semangat perjuangan, patriotisme profesionalisme, kepemimpinan dan kepeloporan;
     g. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan managemen kewirausahaan dan penciptaan lapangan kerja;
     h. Mengkoordinasikan kegiatan lintas sektoral, peran serta masyarakat dalam pembinaan dan pengembangan kepemudaan;
     i.  Melaksanakan pendataan, identifikasi, inventarisasi dan dokumentasi potensi pengembangan kepemudaan;
     j.  Mengatur sistem penganugerahan, pemberian penghargaan bagi pemuda yang berprestasi;
     k. Melaksanakan pengendalian dan evaluasi bidang produktivitas kepemudaan;
     l.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemuda sesuai dengan tugas dan fungsinya.
1) Seksi Lembaga Kepemudaan, mempunyai tugas:
     a. Melaksanakan pendataan, identifikasi, inventarisasi organisasi kepemudaan;
     b. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan jaringan sistem informasi antara lembaga dan kemitraan kepemudaan;
     c. Menyusun kriteria dan standarisasi lembaga kepemudaan serta menyiapkan sarana, prasarana bagi pembinaan dan pengembangan lembaga kepemudaan;
     d. Menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan organisasi dan lembaga kepemudaan sebagai wadah kegiatan kepemudaan;
     e. Melaksanakan pencegahan dan perlindungan bahaya distruktif generasi muda termasuk bahaya narkoba, melalui peningkatan peranan lembaga kepemudaan;
     f.  Memfasilitasi dukungan aktifitas kepemudaan melalui peran serta dan pemberdayaan organisasi/lembaga kepemudaan;
     g. Memfasilitasi kerjasama antar lembaga/organisasi kepemudaan lintas desa, lintas kecamatan, lintas daerah Kabupaten/Kota, Propinsi, Bangsa/antar Negara;
     h. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga/organisasi kepemudaan beserta kegiatannya;
     i.  Melaksanakan pembinaan pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi di bidang kepemudaan secara terpadu lintas sektor/ bidang pemerintah dan swasta;
     j.  Melaksanakan pengendalian dan evaluasi di bidang kelembagaan kepemudaan;
     k. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemuda sesuai dengan tugas dan Fungsinya.


No comments:

Powered by Blogger.