Profil DISBUDPARPORA Kab. Pacitan - Bidang Pemuda
Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Bupati Pacitan Nomor 43 Tahun 2007 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pacitan pada bab II, Pasal 3 Kedudukan, Tugas dan Fungsi, menyatakan bahwa dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, terdiri dari :- Kepala Dinas;
- Sekretariat;
- Bidang Kebudayaan;
- Bidang Pengembangan Pariwisata;
- Bidang Promosi;
- Bidang Pemuda;
- Bidang Olahraga;
- UPTD Pengelola Obyek Wisata Goa dan Pemandaian Air Hangat;
- UPTD Pengelola Obyek Wisata Pantai;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
![]() |
Struktur Organisasi Disbudparpora Kab. Pacitan |
Kepala Bidang : Supitoyo, S.Pd, M.SI
- Seksi Produktifitas Kepemudaan
Kasi : Samsul Muhammadi, S.Sos, M.Si
Staf : Basuki Rachmad, SE
- Seksi Lembaga Kepemudaan
Kasi : Edi Waluya, S.Sos
Staf : Eko Waluyo
Tugas dan Fungsi
Petikan Peraturan Bupati Pacitan Nomor 43 Tahun 2007, Uraian Tugas dan Fungsi Bidang Pemuda sebagai berikut :
BAB III
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kelima
Bidang Pemuda
Pasal 16
1) Bidang Pemuda mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas
Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga di bidang produktifitas kepemudaan
dan lembaga kepemudaan serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga sesuai dengan tugas
dan fungsinya;
2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Bidang Pemuda mempunyai fungsi:
a. Penetapan kebijakan di bidang kepemudaan;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang kepemudaan;
c. Koordinator pembinaan dan pengembangan kepemudaan;
d. Pembinaan dan pengawasan organisasi dan kegiatan kepemudaan;
e. Penyusunan evaluasi dan laporan di bidang kepemudaan.
Pasal 17
1) Bidang Pemuda terdiri dari :
a. Seksi Produktifitas Kepemudaan;
b. Seksi Lembaga Kepemudaan.
2) Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pemuda.
Pasal 18
1) Seksi Produktifitas Kepemudaan, mempunyai tugas:
a. Mengumpulkan dan Menyusun bahan pembinaan dan pengembangan
produktifitas kepemudaan;
b. Melaksanakan upaya pemberdayaan kemampuan dan kreatifitas
kepemudaan menuju kemandirian;
c. Melaksanakan pengembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)
serta pembinaan Keimanan dan Ketaqwaan (IMTAQ) bagi generasi muda ;
d. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan minat bakat serta
prestasi pemuda;
e. Meningkatkan peran serta pemuda dalam pembangunan;
f. Melaksanakan pembinaan dan
pengembangan wawasan kebangsaan, semangat persatuan dan kesatuan, semangat
perjuangan, patriotisme profesionalisme, kepemimpinan dan kepeloporan;
g. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan managemen kewirausahaan
dan penciptaan lapangan kerja;
h. Mengkoordinasikan kegiatan lintas sektoral, peran serta
masyarakat dalam pembinaan dan pengembangan kepemudaan;
i. Melaksanakan pendataan,
identifikasi, inventarisasi dan dokumentasi potensi pengembangan kepemudaan;
j. Mengatur sistem
penganugerahan, pemberian penghargaan bagi pemuda yang berprestasi;
k. Melaksanakan pengendalian dan evaluasi bidang produktivitas
kepemudaan;
l. Melaksanakan tugas-tugas
lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemuda sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
1) Seksi Lembaga Kepemudaan, mempunyai tugas:
a. Melaksanakan pendataan, identifikasi, inventarisasi organisasi
kepemudaan;
b. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan jaringan sistem
informasi antara lembaga dan kemitraan kepemudaan;
c. Menyusun kriteria dan standarisasi lembaga kepemudaan serta
menyiapkan sarana, prasarana bagi pembinaan dan pengembangan lembaga
kepemudaan;
d. Menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan organisasi dan
lembaga kepemudaan sebagai wadah kegiatan kepemudaan;
e. Melaksanakan pencegahan dan perlindungan bahaya distruktif
generasi muda termasuk bahaya narkoba, melalui peningkatan peranan lembaga
kepemudaan;
f. Memfasilitasi dukungan
aktifitas kepemudaan melalui peran serta dan pemberdayaan organisasi/lembaga
kepemudaan;
g. Memfasilitasi kerjasama antar lembaga/organisasi kepemudaan
lintas desa, lintas kecamatan, lintas daerah Kabupaten/Kota, Propinsi, Bangsa/antar Negara;
h. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap
lembaga/organisasi kepemudaan beserta kegiatannya;
i. Melaksanakan pembinaan
pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi di bidang kepemudaan secara
terpadu lintas sektor/ bidang pemerintah dan swasta;
j. Melaksanakan pengendalian
dan evaluasi di bidang kelembagaan kepemudaan;
k. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
Pemuda sesuai dengan tugas dan Fungsinya.
No comments:
New comments are not allowed.